Ide-ide cemerlang untuk kebaikkan manusia, dan makhluk Alloh SWT lainnya .... Think before you click ... Fikirkan sebelum meng-klik ...

Selamat Datang

Terima Kasih anda telah mengujungi blog saya , blog ini ditujukan untuk berbagi ilmu, pengalaman dan apa saja yang bermanfaat untuk kita semua, terutama ilmu yang dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan abadi, semoga blog ini informatif dan dapat memberi nilai tambah bagi anda .






Rabu, 08 Desember 2010

Qardl ( Hutang )

1. Pendahuluan
Dari satu sisi akad Qardl memiliki kesamaan dengan akad bai’ (jual beli) yaitu dari sisi adanya pertukaran atau perpindahan kepemilikan harta dengan kompensasi (mu’awadloh) Akan tetapi kalau kita logikakan dengan bai’, maka Qardl termasuk bai’ ma laa yamlik (menjual sesuatu yang belum dimiliki) artinya orang yang berhutang “membeli” harta tertentu dan berjanji akan membayarnya dengan “sesuatu” yang dia belum memilikinya saat akad, dan ini termasuk jual beli yang dilarang oleh syariah.

Menurut Ibnu Qudamah, Qardl juga memiliki kemiripan dengan salam yaitu seseorang menyerahkan sejumlah barang atau uang kepada pihak lain, dan pihak lain yang menerima barang atau uang itu harus menyerahkan barang atau uang yang senilai pada waktu yang akan datang.

Dalam lteratur para ulama dengan melihat hadits-hadits tentang Qardl, mereka mengklasifikasikan Qardl ke dalam akad tabarru’ atau akad saling membantu dan tidak termasuk akad mu’awwadhah. Qardl bukan transaksi pertukaran atau komersial, maka Qardl tidak boleh dilakukan kecauali oleh orang yang sah melakukan tabarru’. Oleh sebab itu kurang tepat kalau Qardl dikiaskan dengan jual beli maa laa yamlik yang dilarang oleh syariah, tetapi dia lebih dekat untuk dikatakan sebagai bentuk ta’awwun yang sangat dianjurkan oleh syariah dengan klasifikasi Qardl sebagai akad tabarru’ maka hal ini akan melahirkan beberapa konsekwensi tertentu sebagaimana layaknya kegiatan sosial yang lain, antara lain tidak adanya benefit bagi muqridh (orang yang memberikan piutang/pemilik barang)

2. Pengertian
Secara bahasa Qardl berarti Al Qath’u yang berarti pemotongan. Korelasi maknanya adalah bahwa ketika seseorang memberikan Qardl kepada orang lain, da telah memotong/mengurangi sebagan hartanya untuk diberkan kepada orang lain, dia berharap mudah-mudahan harta itu akan kembali dengan nilai yang sama, tetapi ada kemungkinan loss nya barang yang diberikan jika sang muqtaridl (yang berhutang) tidak mampu membayar, wanprestasi atau karena faktor lain.
Secara syar’i Qardl adalah akad dimana satu pihak bersedia memberikan sebagian hartanya kepada pihak lain, agar orang yang menerimanya itu membayarkan kepada dirinya harta yang sepadan (serupa) di waktu yang akan datang.

3. Hukum dan Dalil Qardl
Transaksi Qardl diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan dalil dari Alquran, As Sunnah dan Ijma’ Ulama. Lebih dari itu bagi orang yang memberikan Qardl hukumnya bukan lagi mubah tetapi sunnah yang sangat baik dilakukan. Beberapa dalil yang menganjurkan kita untuk memberikan Qardl kepada proyek-proyek kebaikan dan memberikan Qardl kepada orang lain ;
Alquran surat Albaqarah : 245 yang artinya ; ”Siapakah yang mau memberi Qardl (pinjaman/hutang) dengan Qardlyang baik (menafkahkan hartanya d jalan Tuhan), maka Tuhan akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan berlipat ganda yang banyak. Dan Tuhan menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada Tuhan mulah kamu dikembalkan.”
Dari ayat ini dapat kita fahami beberapa hal tentang Qardl :
• Anjuran memberikan Qardl kepada Tuhan dan Tuhan akan membayarnya di akhirat
• Qardl ada yang baik dan ada yang tdak baik
• Qardl yang baik akan mendapatkan balasan berlipat ganda di sisi Tuhan

2. Hadits
Dari Ibnu Mas’ud ra berkata : Rasululloh saw bersabda, ”Tidak ada seorang Muslim yang memberikan Qardl kepada Muslm yang lain sebanyak dua kali kecuali seperti bersedekah satu kali. HR. Ibnu Majah
Dari Anas ra berkata: Rasululloh saw bersabda, ”Saya melihat pada malam isra’ bahwa tertulis di pintu surga; Sedekah mendapat imbalan 10 kali lipat, sedangkan Qardl 18 kali lipat”. Aku bertanya : Ya Jibril mengapa qardl lebih baik daripada sedekah? Jawab Jibril, ”Karena orang yang meminta (sedekah) itu meminta ketika dia masih memiliki, sedangkan orang yang menginginkan qardl dia tidak akan melakukan qardl kecuali dalam keadaan perlu”. HR. Ibnu Majah
Dua hadits ini memperkuat pernyataan yang menyatakan bahwa qardl adalah akad sosial, dia bukan merupakan akad komersial. Akad qardl lebih dekat kepada sedekah dan tidak cocok untuk disejajarkan dengan akad jual beli dan sejenisnya. Oleh karena itu seseorang yang memberikan qardl harus sadar dan faham betul dengan hadits-hadits semacam ini.

3. Ijma
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa ummat Islam telah melakukan ijma atas diperbolehkannya Qardl. Kesepakatan ulama ini selain didasari dalil-dalil naqli juga didasari adanya pemikiran bahwa tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu qardl akan menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Dan Islam adalah agama yang memperhatikan segenap kebutuhan umatnya

4. Qardl yang Mengandung Benefit
Rasululloh saw menempatkan qardl pada hadits-hadits di atas sebagai bentuk pertolongan seseorang kepada orang lain, sehingga ketika seseorang memberikan qardl dia harus sadar betul bahwa apa yang dia lakukan adalah ibadah sosial untuk mengharapkan balasan dari Tuhan, karena itu rasul pun menjelaskan bahwa qardl yang diberikan oleh seseorang dan orang itu mendapatkan benefit di dunia maka hal itu termasuk qardl yang dilarang.
Diriwayatkan dalam hadits bahwa setiap qardl yang mengandung benefit adalah tergolong riba seperti yang tersebut dalam riwayat dari Abu Bakr, dari Hafs, dari Asy’ats dari Hakam dari Ibrahim : “Setiap qardl yang mengambil manfaat adalah riba. Dalam riwayat senada hadits riwayat Ibnu Majah: dari Yahya bin Abi Ishaq Al Hudzali berkata; “Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai seorang lelaki diantara kami yang memberikan qardl kepada saudaranya, kemudian orang yang dibarikan qardl (al muqtaridl) memberikan hadiah kepada muqridl maka Anas berkata, Rasululloh saw bersabda, “Apabila seorang diantara kalan memberikan qardl kemudian diberi hadiah atau dibawa dengan kendaraannya (dibonceng, dipersilahkan naik kendaraan muqtaridl) hendaklah ia tidak menaiki kendaraan itu dan jangan menerima tawaran/hadiah itu, kecuali hal itu sudah biasa dilakukan sebelumnya”.

5. Khiyar dalam Qardl
Dalam qardl tidak terdapat khiyar apapun seperti yang ada dalam akad jual beli, dia menyerupai hibah/pemberian. Orang yang berhutang (muqtaridl) boleh mengembalikan atau membayar hutangnya kapan saja. Akad in bersifat lazim atau mengikat dan tidak boleh dibatalkan bagi pihak muqridl (pemilik barang/pemberi piutang) namun bagi muqtaridl dia merupakan akad jaiz, maksudnya jika muqtaridl ingin membatalkan permintaan hutangnya atau melakukan pembayaran lebh cepat dari waktu yang ditentukan maka hal tersebut diperbolehkan.

6. Tempat da Jumlah Pembayaran Qardl
Ulama dari 4 madzhab sepakat bahwa pembayaran qardl harus dilakukan di tempat akad, khususnya apabla barang diqardlkan adalah barang-barang berat yang memerlukan transportasi dalam jumlah besar, sehingga muqridl tidak terbebani untuk memndahkan ke tempat yang seharusnya dan juga untuk menutup kemungkinan adanya benefit jika muqridl sebenarnya hanya ingin mengambil manfaat dar qardlnya
Contohnya : Jika seorang memberikan qardl berupa beras 10 ton di Jakarta, jika pembayaran dilakukan di Bandung maka ada dua kemungkinan ;
• Jika muqridl (pemilik barang/pemberi piutang) membutuhkan barangnya di Jakarta, maka berarti dia telah dirugikan karena harus mengangkutnya dari Bandung ke Jakarta, dia perlu waktu dan biaya
• Jika muqridl memerlukan barang tersebut di Bandung, maka ini akan membuka peluang qardl jarra manfaatan, artinya dia memberikan qardl kepada seseorang dengan syarat muqtaridl harus membayar 10 ton plus bea pengirimannya
Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh muqtaridl kepada muqridl harus sama yang diterima saat akad, walaupun sudah terlalu lama. Teori tentang inflasi ataupun penurunan nilai mata uang tidak boleh diterapkan dalam akad qardl, karena qardl sifatnya sosial jadi phak muqridl tidak berhak mendapatkan benefit dari qardl yang dia berikan. Semangat dalam qardl adalah semangat tolong menolong. Seorang muslim yang menolong muslim lainnya akan ditolong tuhan ALLOH SWT.

7. Qardl dalam Perbankkan
Sampai saat ini qardl digunakan oleh perbankkan sebaga salah satu bentuk pelengkapan serta bagan dari CSR (Corporate Social Responsibilty). Misalnya bank memberikan qardl kepada pedagang usaha kecil dan menengah dalam jumlah nominal yang sangat kecil, dan pihak nasabah hanya wajib membayar sejumlah uang yang diterima dari bank tanpa adanya bea tambahan apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar