Minggu, 05 Desember 2010
Hukum dan Dalil Salam (Jual beli dengan Pesanan)
Jika melihat kaidah logika umum dalam jual beli maka salam tidak sah, namun dalam fiqh Islam Salam merupakan sesuatu bentuk jual beli yang dibenarkan dengan beberapa dalil. Dia merupakan salah satu bentuk rukhshah (kemudahan) yang diberikan oleh Islam. Itulah sebabnya maka jika rukhshah ini ditawar lagi dengan cara penyerahan uangnya juga dilakukan pada saat mendatang maka tidak sah.
Diantara dalil salam adalah:
1.Al-Qur'an
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (jual beli hutang piutang dsb)tidak secara tuai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya QS Al-Baqarah2: 282.
Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan mu'amalah secara jual beli, mu'amalah dalam ini ter masuk jual beli. Seperti yang telah kami jelaskan bahwa salam adalah jual beli secara tidak tunai dalam hal penyerahan barang yang dijual belikan muslim.
2.Hadist Nabi
Dari Ibnu Abbas r.a bahwasanya nabi saw datang ke Madinah, dan para sahabtsedang melakukan salaf buah-buahan untuk tempo 1 tahun, 2tahun dan 3 tahun maka beliau bersabda : Barang siapa yang melakukan salam/salaf, hendaklah melakukan dengan takaran yang jelas, dengan timbangan yang jelas dan waktu yang jelas pula. ( HR.Bukhari)
Hadits ini menjelaskan bahwa salam itu dilakukan oleh para sahabat rasul saw dan Beliau tidak melarangnya, bahkan rasul saw memberikan ketentuan tentang salam. Adanya ketentuan yang Beliau sampaikan dengan jelas menunjukkan bahwa itu diperbolehkan asal memenuhi ketentuan tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar