Ide-ide cemerlang untuk kebaikkan manusia, dan makhluk Alloh SWT lainnya .... Think before you click ... Fikirkan sebelum meng-klik ...

Selamat Datang

Terima Kasih anda telah mengujungi blog saya , blog ini ditujukan untuk berbagi ilmu, pengalaman dan apa saja yang bermanfaat untuk kita semua, terutama ilmu yang dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan abadi, semoga blog ini informatif dan dapat memberi nilai tambah bagi anda .






Minggu, 05 Desember 2010

Salam (Jual Beli Dengan Sistem Pesanan)


Jika melihat pada kaidah umum jual beli, kita dapat bahwa jual beli sesuatu yang belum ada wujud barangnya adalah tidak sah, karena itulah hukum mengenai salam perlu dimaklum.
Salam biasa diterjemah dengan pesanan. Dia merupakan jual beli yang dibayar secara tunai namun barangnya diserahkan di kemudian hari. Jika mengacu pada kaidah umum dalam bab bai'/jual beli, maka salam termasuk jual beli barang yang belum ada wujudnya (bai'ul majhul)yang dilarang dalam fiqh, akan tetapi salam ini diperbolehkan karena beberapa alasan.
Imam Ibnu Qudamah penulis kitab Al Mughni yang menjadi rujukan utama dalam fiqh Hambali mendefinisikan salam yaitu ; seseorang menyerahkan pengganti secara tunai dengan sesuatu pengganti yang ditentukan asifat-sifatnya secara spesifik pada waktu yang akan datang.
Dalam mazhab Syafi'i Salam didefinisikan sebagai:Menjual sesuatu yang telah di teneukan sifat-sifat/spesifikasinya dalam tanggunan.


Bab Salam; yaitu Menjual sesuatu yang telah ditentukan sifat-sifat/spesifikasinya dalam tanggungan. Untuk sahnya salam, maka semua yang menjadi syarat jual beli juga menjadi syarat sahnya salam dan ditambah dengan dua (2) hal yaitu; Penyerahan mdal pada majilis akad

Ada juga definisi lain yang mengatakan:

Akad atau suatu benda yang ditentukan sifat-sifat untuk diserahkan pada waktu mendatang, dengan kompensasi penyerahan harga pada saat akad.

Intinya adalah bahwa yabg disebut dengan Salam adalah: Jual beli yang penyerahan harganya dilakukan pada saat akad, namun penyerahan barang yang dijual belikan dilakukan pada waktu mendatang. Salam hampir sama dengan pesanan yang ada di Indonesia, akan tetapi prakteknya, yang sering kali terjadi adalah dalam jual beli pesanan uang/modalnya diserahkan pada saat penyerahan barang, maka ini tidak dapat disebut dengan salam.

Jika harga dan barang diserahkan pada saat akad, maka itu disebut jual beli biasa dan jika keduanya (harga & barang) diserahkan pada masa yang akan datang yakni belum diserahkan pada saat akad maka hal ini termasuk jual beli hutang dengan hutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar