Ide-ide cemerlang untuk kebaikkan manusia, dan makhluk Alloh SWT lainnya .... Think before you click ... Fikirkan sebelum meng-klik ...

Selamat Datang

Terima Kasih anda telah mengujungi blog saya , blog ini ditujukan untuk berbagi ilmu, pengalaman dan apa saja yang bermanfaat untuk kita semua, terutama ilmu yang dapat mengantarkan kita kepada kebahagiaan abadi, semoga blog ini informatif dan dapat memberi nilai tambah bagi anda .






Minggu, 05 Desember 2010

Rukun dan Syarat Salam(Jual beli dengan Pesanan)


Rukun Salam ada 3 macam; secara umum setiap rukun harus memenuhi semua persyaratan umum yang kami sampaikan dalam bab nadzriyatul aqd/ketentuan - ketentuan tentang akad. Adapun syarat khusus yang berkaitan dengan akad antara lain;
1. Al Aqiidani (dua pihak yang berakad) terdiri dari : Muslam (pembeli) dan Muslam ilaih (penjual). Kedua pihak yang berakad harus memenuhi syarat-syarat seperti yang dijelaskan pada bab ketentuan tentang akad, yakni memiliki al ahliyah dan al wilayah. Para ulama berbeda pendapat tentang orang buta karena tidak dapat melihat
sifat-sifat barang yang di salamkan, akan tetapi Asy Syairozi memilih pendapat yang memperbolehkan karena dia dapat mengetahui sifat-sifat benda yang di salam kan melaui pendengarannya.
2. Sighat akad salam; sighat terdiri dari ijab dan qabul.
3. Ma'qud alaih meliputi dua hal yaitu; modal/harga dan muslam fiih atau barang yang dipesan.
Persyaaratan khusus bagi modal/harga adalah:
a. Modal/harga yang digunakan harus diketahui dengan jelas mengenai jenis, ukuran, kualitas dansebagainya yang membuatnya spesifik hingga tidak terjadi perselisihan pendapat. Dalam hal ini modal bisa berupa uang dan boleh juga berupa benda lain sebagaimana jual beli. Bisa jadi orang membutuhkan buah-buahan disaat yang akan datang dan saat ini dia memiliki pakaian, kemudian ia gunakan pakaian sebagai modal meskipun dalam perdagangan moden, barter memang agak jarang terjadi. Jika modal menggunakan uang, maka bisa menggunakan mata uang rupiah atau mata uang asing yang lain, yang penting ada kejelasan.
b. Modal/harga yang harys diserahterimakan tunai pada waktu akad salam, jika modal tidak dibayarkan saat akad maka salam tidak sah. Ibnu Qudamah menjelaskan bahea apabila pembayaran baru dilakukan sebahagian saja maka salam tidak sah dan akadnya batal.Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama sedangkan Imam Malik mengatakan boleh diserahkan maksimal 3 hari setelah akad salam terjad.

Adapun muslam fiih (barang yang dipesan) maka harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1. Diketahui jenisnya, sifatnya, juga ukurannya (spesifik). Misalnya adalah salam/memesan baju dengan bahan katun ukuran L dengan bentukdemikianmenggunakan kantong /saku di bagian mana dan seterusnya dibayar tunai saat akad.
2. Ditentukan waktu serah terimanya, misalnya barang yang dipesan akan diserahkan kepada pemesan hari senin tanggal 25 Januari 2020 dan harus dilakukan di kemudian hari tidak boleh diserahterimakan saat akad sebab kalau diserahterimakan saat akad namanya bai'(jual beli) biasa
3 Tidak mengandung unsur ribawi, baik riba fadl maupun riba nasi'ah.Misalnya memesan uang riyal pecahan 100 sebanyak 1000 lembar yang akan diserahkan tanggal 25/1/2025 dibayar dengan uang saudi pecahan 10 real sebanyak 15.000 lembar yang dibayarkan saat akad, atau memesan uang dinar kuwait sebanyak 10.000 dinar yang akan diserahkan tanggal 18/10/ 2019 dan dibayar dengan rupiah saat akad tunai

3 komentar:

  1. baru aja ngerjain PR bab mu'amalah salam dengan bantuan blog ini, hehe! thank you so much... it's really helping. =)

    BalasHapus
  2. Ok bos blog y bermanfaat hehe,,terus tingkatkan sip

    BalasHapus